A. UNDANG-UNDANG 45
Kelebihan
ü
Aturan
kini lebih seusai dengan perkembanganzaman
ü
Rakyat
memiliki lebih banyak kebebasan
ü
Celah
celah untuk penyalahgunaan UUD'45 sudah tertutup
Kekurangan
:
ü
Rakyat
yang tidak bertanggung jawab bisa bertindak lebih semena mena
ü
Perubahan
belum tentu mengarah ke arah yang lebih baik
ü
Keputusan
baru bisa sja merugikan salah satu pihak
B.
UNDANG-UNDANG
RIS
Kelebihan
ü
Merealisasikan
negara RIS yang diakui pihak belanda, bfo, dan RI setelah konferensi den haag
1949
ü
Tidak
percaya dari parlemen
ü
Dpr
dapat membubarkan kabinet bila dianggap menyimpang
Kekurangan
ü
Konstitusi
yg bersifat sementara
ü
Masa
jabatan kabinet tidak ditentukan
ü
Kepala
negara tidak dapat diganggu gugat
ü
Mementingkan
kekuatan partai di parlemen
C.
UNDANG_UNDANG
SEMENTARA
Kelebihan
ü
Demokrasi
multipartai
ü
Pelaksanaan
pemilu demokratis
ü
Berhasil
menggalang dukungan internasional melalui KAA
Kekurangan
ü
Stabilitas
politik terancam
ü
Tidak
terdapat partai yang menang secara mayoritas
ü
Jatuh
bangun kabinet yang singkat
ü
Kebijakan
pembangunan tdk jalan
2.
RUMUSAN PANCASILA
A. Rumusan dasar Negara yang diajukan oleh Muhammad Yamin yang
diajukan secara lisan pada tanggal 29 Mei 1945
1)
Peri kebangsaan
2)
Peri kemanusiaan
3)
Peri Ketuhanan
4)
Peri kerakyatan
5)
Kesejahteraan rakyat
B.
Rumusan dasar Negara yang
diajukan oleh Mr. Soepomo tanggal 31 Mei 1945
1)
Persatuan
2)
Kekeluargaan
3)
Keseimbangan lahir dan
batin
4)
Musyawarah
5)
Keadilan rakyat
C.
Rumusan dasar Negara yang
diajukan oleh Muh. Yamin yang diajukan secara tertulis
1)
Ketuhanan Yang Maha
Esa
2)
Kebangsaan Persatuan
Indonesia
3)
Rasa kemanusiaan yang
adil dan beradab
4)
Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5)
Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
D.
Rumusan dasar Negara yang
diajukan oleh Ir. Soekarno, Tgl. 1 Juni 1945
1)
Kebangsaan Indonesia
2)
Internasionalisme atau
peri kemanusiaan
3)
Mufakat atau demokrasi
4)
Kesejahteraan social
5)
Ketuhanan yang
berkebudayaan
3. HASIL BPUPKI DAN PPKI
A. Hasil Sidang BPUPKI I dan II
BPUPKI didirikan pada tanggal 1 Maret 1945. Ketuanya adalah dr.K.R.T. Radjiman
Wedyodiningrat dan wakilnya adalah R.P. Suroso.
1)
Hasil Sidang Pertama BPUPKI
pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945
Menghasilkan Rumusan PANCASILA oleh:
ü Muh.Yamin (29 Mei 1945), seperti pada rumusan di atas point A
ü Prof.Dr.Supomo (31 Mei 1945), seperti pada rumusan di atas point B
ü Ir.soekarno (1 Juni 1945), seperti pada rumusan di atas point D
2)
Hasil Sidang BPUPKI Kedua Pada
Tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945
ü Pernyataan Indonesia merdeka
ü Pembukaan Undang-Undang Dasar
ü Undang-Undang Dasar itu sendiri dan Batang Tubuh
B.
HASIL SIDANG PPKI
a)
Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945
ü
Mengesahkan UUD sebagai UUD negara RI
ü
Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs.
Moh. Hatta sebagai wakil presiden
ü
Untuk sementara waktu presiden dibantu oleh
sebuah Komite Nasional Indonesia
b)
Sidang PPKI II tanggal 19 Agustus 1945
ü
Menetapkan wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi
dan menunjuk gubernurnya
ü
Menetapkan 12 departemen beserta
menteri-menterinya
ü
Mengusulkan dibentuknya tentara kebangsaan
ü
Pembentukan komite nasional di setiap
provinsinya
c)
Sidang PPKI III tanggal 22 Agustus 1945
a. Dibentuknya Komite Nasional.
b. Dibentuknya Partai Nasional Indonesia.
c. Dibentuknya tentara kebangsaan
4. FILSAFAT PANCASILA
Pancasila
sebagai dasar filsafat negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia
pada hakekatnya merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis,
fundamental dan menyeluruh. Untuk itu sila-sila Pancasila merupakan suatu
nilai-nilai yang bersifat bulat dan utuh, hierarkhis dan sistematis. Dalam
pengertian inilah maka sila-sila Pancasila merupakan suatu sistem filsafat.
Konsekuensinya kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna
sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi serta makna yang utuh.
Pancasila sebagai filsafat bangsa dan
negara Republik Indonesia mengandung makna bahwa setiap aspek kehidupan
kebangsaan, kemasyarakatan dan kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai
ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Pemikiran filsafat
kenegaraan bertolak dari pandangan bahwa negara adalah merupakan suatu
persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan, yang merupakan
masyarakat hukum (legal society).
Sebagai filsafat, Pancasila
memiliki karakteristik sistem filsafat tersendiri yang berbeda dengan filsafat
lainnya, yaitu antara lain :
1. Sila-sila
Pancasila merupakan satu-kesatuan sistem yang bulat dan utuh (sebagai suatu
totalitas). Dengan pengertian lain, apabila tidak bulat dan utuh atau satu sila
dengan sila lainnya terpisah-pisah, maka itu bukan Pancasila.
2. Pancasila sebagai suatu substansi,
artinya unsur asli/permanen/primer Pancasila sebagai suatu yang ada mandiri,
yang unsur-unsurnya berasal dari dirinya sendiri.
3. Pancasila sebagai suatu realita,
artinya ada dalam diri manusia Indonesia dan masyarakatnya, sebagai suatu
kenyataan hidup bangsa, yang tumbuh, hidup dan berkembang dalam kehidupan
sehari-hari
0 comments:
Posting Komentar