Jumat, 29 Oktober 2021

KELEBIHAN DAN KEKURANGAN 3 UNDANG-UNDANG

         A.     UNDANG-UNDANG 45

Kelebihan

ü  Aturan kini lebih seusai dengan perkembanganzaman

ü  Rakyat memiliki lebih banyak kebebasan

ü  Celah celah untuk penyalahgunaan UUD'45 sudah tertutup

Kekurangan :

ü  Rakyat yang tidak bertanggung jawab bisa bertindak lebih semena mena

ü  Perubahan belum tentu mengarah ke arah yang lebih baik

ü  Keputusan baru bisa sja merugikan salah satu pihak

B.      UNDANG-UNDANG RIS

Kelebihan

ü  Merealisasikan negara RIS yang diakui pihak belanda, bfo, dan RI setelah konferensi den haag 1949

ü  Tidak percaya dari parlemen

ü  Dpr dapat membubarkan kabinet bila dianggap menyimpang

Kekurangan

ü  Konstitusi yg bersifat sementara

ü  Masa jabatan kabinet tidak ditentukan

ü  Kepala negara tidak dapat diganggu gugat

ü  Mementingkan kekuatan partai di parlemen

C.      UNDANG_UNDANG SEMENTARA

Kelebihan

ü  Demokrasi multipartai

ü  Pelaksanaan pemilu demokratis

ü  Berhasil menggalang dukungan internasional melalui KAA

Kekurangan

ü  Stabilitas politik terancam

ü  Tidak terdapat partai yang menang secara mayoritas

ü  Jatuh bangun kabinet yang singkat

ü  Kebijakan pembangunan tdk jalan

2.       RUMUSAN PANCASILA

A.     Rumusan dasar Negara yang diajukan oleh Muhammad Yamin yang diajukan secara lisan pada tanggal 29 Mei 1945

1)      Peri kebangsaan

2)      Peri kemanusiaan

3)      Peri Ketuhanan

4)      Peri kerakyatan

5)      Kesejahteraan rakyat

B.      Rumusan dasar Negara yang diajukan oleh Mr. Soepomo tanggal 31 Mei 1945

1)      Persatuan

2)      Kekeluargaan

3)      Keseimbangan lahir dan batin

4)      Musyawarah

5)      Keadilan rakyat

C.      Rumusan dasar Negara yang diajukan oleh Muh. Yamin  yang diajukan secara tertulis

1)      Ketuhanan Yang Maha Esa

2)      Kebangsaan Persatuan Indonesia

3)      Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab

4)      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

5)      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

D.     Rumusan dasar Negara yang diajukan oleh Ir. Soekarno, Tgl.  1 Juni 1945

1)      Kebangsaan Indonesia

2)      Internasionalisme atau peri kemanusiaan

3)      Mufakat atau demokrasi

4)      Kesejahteraan social

5)      Ketuhanan yang berkebudayaan

 

3.       HASIL BPUPKI DAN PPKI

A.     Hasil Sidang BPUPKI I dan II
BPUPKI didirikan pada tanggal 1 Maret 1945. Ketuanya adalah dr.K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat dan wakilnya adalah R.P. Suroso.

1)      Hasil Sidang Pertama BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945
Menghasilkan Rumusan PANCASILA oleh:

ü  Muh.Yamin (29 Mei 1945), seperti pada rumusan di atas point A

ü  Prof.Dr.Supomo (31 Mei 1945), seperti pada rumusan di atas point B

ü  Ir.soekarno (1 Juni 1945), seperti pada rumusan di atas point D

2)      Hasil Sidang BPUPKI Kedua Pada Tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945

ü  Pernyataan Indonesia merdeka

ü  Pembukaan Undang-Undang Dasar

ü  Undang-Undang Dasar itu sendiri dan Batang Tubuh

B.      HASIL SIDANG PPKI

a)       Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945

ü  Mengesahkan UUD sebagai UUD negara RI

ü  Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden

ü  Untuk sementara waktu presiden dibantu oleh sebuah Komite Nasional Indonesia

b)      Sidang PPKI II tanggal 19 Agustus 1945

ü  Menetapkan wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi dan menunjuk gubernurnya

ü  Menetapkan 12 departemen beserta menteri-menterinya

ü  Mengusulkan dibentuknya tentara kebangsaan

ü  Pembentukan komite nasional di setiap provinsinya

c)       Sidang PPKI III tanggal 22 Agustus 1945
a. Dibentuknya Komite Nasional.
b. Dibentuknya Partai Nasional Indonesia.
c. Dibentuknya tentara kebangsaan

 

4.       FILSAFAT PANCASILA

Pancasila sebagai dasar filsafat negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia pada hakekatnya merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis, fundamental dan menyeluruh. Untuk itu sila-sila Pancasila merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat bulat dan utuh, hierarkhis dan sistematis. Dalam pengertian inilah maka sila-sila Pancasila merupakan suatu sistem filsafat. Konsekuensinya kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi serta makna yang utuh.

Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Republik Indonesia mengandung makna bahwa setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Pemikiran filsafat kenegaraan bertolak dari pandangan bahwa negara adalah merupakan suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan, yang merupakan masyarakat hukum (legal society).

Sebagai filsafat, Pancasila memiliki karakteristik sistem filsafat tersendiri yang berbeda dengan filsafat lainnya, yaitu antara lain :

1.     Sila-sila Pancasila merupakan satu-kesatuan sistem yang bulat dan utuh (sebagai suatu totalitas). Dengan pengertian lain, apabila tidak bulat dan utuh atau satu sila dengan sila lainnya terpisah-pisah, maka itu bukan Pancasila.

2.      Pancasila sebagai suatu substansi, artinya unsur asli/permanen/primer Pancasila sebagai suatu yang ada mandiri, yang unsur-unsurnya berasal dari dirinya sendiri.

3.      Pancasila sebagai suatu realita, artinya ada dalam diri manusia Indonesia dan masyarakatnya, sebagai suatu kenyataan hidup bangsa, yang tumbuh, hidup dan berkembang dalam kehidupan sehari-hari

0 comments:

Posting Komentar